Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadinkes DKI Beberkan Alasan Pemprov Larang Restoran Layani Makan Di Tempat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 25 September 2020, 07:42 WIB
Kadinkes DKI Beberkan Alasan Pemprov Larang Restoran Layani Makan Di Tempat
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti/Net
rmol news logo Tempat makan atau restoran tetap diperbolehkan beroperasi selama pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tidak diperkenankan untuk makan di tempat dan wajib dibungkus atau take away.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona baru atau Covid-19, meskipun sejauh ini tidak ada kasus penularan melalui makanan.

"Sejauh ini tidak. Tidak ada yang melalui perantara makanan," ujarnya melalui video yang dikutip redaksi melalui Channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (25/9).

"Tetapi, pada saat berinteraksi sosial antar pengunjung, antar konsumen yang bercerita atau ngobrol sambil makan, itu potensinya menjadi ada," sambungnya. 

Widyastuti membeberkan, potensi penularan itu muncul saat seseorang melepas maskernya ketika hendak makan.

Selain itu, berpotensi terkena cairan atau cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara yang biasa disebut 'droplet'. 

"Kita nggak tahu satu ruangan itu siapa saja yang potensi positif, karena tidak ada pemeriksaan swab sebelumnya. Nah, pada saat bersamaan, waktu yang bersamaan, buka masker bersamaan, sambil ngobrol, makan, di situ jadi potensi menular," jelas Widyastuti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA