Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang Pengacara Surati Jokowi, Minta Kepala BBPOM Semarang Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 25 September 2020, 03:59 WIB
Seorang Pengacara Surati Jokowi, Minta Kepala BBPOM Semarang Dicopot
Pengacara Yosep Parera akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Kepala BBPOM/RMOLJateng
rmol news logo Surat resmi akan dikirimkan seorang pengacara bernama Yosep Parera kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan untuk meminta Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang dicopot.

Yosep mengutarakan permintaan pencopotan tersebut karena menilai kepala BBPOM Semarang tidak menaati aturan hukum yang berlaku di dalam hukum acara pidana.

Permohonan pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum terhadap kliennta AS terhadap penggeledahan, penyitaan dan pengeluaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilainya cacat hukum.

"Dari tidak adanya saksi saat penggeledahan dari warga setempat. Yang ada hanya stempel dari ketua RT. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di dalam berita acara penyitaan juga tidak memenuhi syarat karena tidak ada tandan tangan dari ketua RT maupun saksi," ujar Yosep Parera seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (24/9).

Yosep juga menyebut, dalam proses penggeledahan dan penyidikan BBPOM Kota Semarang memakai dasar hukum surat perintah penyidikan, harusnya memakai surat perintah penyelidikan. Hal yang sama juga terjadi dalam SPDP yang diterbitkan oleh BBPOM Kota Semarang.

"Di dalam surat SPDP yang diterbitkan klien kami sudah dijadikan tersangka,  padahal penyidikan adalah proses hukum untuk menemukan barang bukti dan mengumpulkan alat bukti dan peristiwa pidana untuk mengumpulkan dapat tidaknya seseorang dijadikan tersangka. Nah ini baru dimulainya penyidikan kok klien saya sudah ditulis tersangka dalam SPDP," terangnya.

Selain itu, surat penetapan tersangka untuk klienya yang dikeluarkan pada 18 September lalu bisa dilakukan jika sudah ada proses penyelidikan dan penyidikan.

"Karena semua proses ini salah dan kami melihat kesalahan prosedur, maka  kami melakukan gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan, meliputi terhadap penggeledahan, terhadap penyitaan dan terhadap penetapan tersangka yang menurut kami melanggar pasal 77 KUHP Jo putusan MK," tambah Yosep Parera.

Yosep juga menambahkan, tim kuasa hukumnya sudah bertemu dengan kepala penyidik BBPOM untuk menyerahkan surat pemberitahuan bahwa pihaknya melakukan upaya praperadilan.

"Untuk menghormati praperadilan, maka kami mohon pemeriksaan sebagai tersangka diberhentikan sampai putusan praperadilan keluar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA