Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bapaslon Dompu Yang Diskualifikasi Jangan Buat Keonaran, Tempuhlah Jalur Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 24 September 2020, 18:32 WIB
Bapaslon Dompu Yang Diskualifikasi Jangan Buat Keonaran, Tempuhlah Jalur Hukum<i>!</i>
Pasangan Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani/Net
rmol news logo Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Dompu, NTB, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA) diminta mengikuti mekanisme hukum.

Kalau merasa dirugikan oleh KPU Dompu karena diskualifikasi dari bursa pencalonan, SUKA bisa menggugat KPU ke Bawaslu dan DKPP. Jangan membuat keributan apalagi kenonaran.

Demikian disampaikan Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Dompu, Sarif mneyarankan pasangan SUKA sebaiknya menempuh jalur hukum.

"Silakan menempuh jalur hukum. Jangan menggerakkan masa untuk kepentingan sesaat, kasihan masyarakat jika nanti positif terpapar Covid-19 karena membuat kluster aksi pilkada," kata dia, Kamis (24/9).

"Kami minta agar amarahnya diredam dan menempuh jalur hukum. Jangan ada aksi apalagi sampai perang saudara. Aksi di tengah Covid-19 juga bisa sangat berbahaya," lanjut Sarif.

Selain memperhatian aturan perundang-undangan, peserta pilkada juga diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Mari kita hargai aturan protokol kesehatan yakni dituangkan di Pasal 49 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020," terang Sarif.

Sama dengan Sarif, Caca Handika mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu menyerukan kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat di tengah Covid-19.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Dompu untuk sama-sama menjaga kondusifitas daerah demi terwujudnya pilkada yang damai," ujar Caca Handika.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar terhindar dari konflik horizontal, kepada pasangan calon yang tidak puas atas keputusan KPU Dompu untuk menempuh jalur hukum.

"Kami berharap kepada siapapun yang tidak puas atas keputusan KPU untuk menempuh jalur hukum,dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum" demikian Caca Handika.

Pasangan SUKA tidak lolos pendaftaran karena masalah hukum. Namun, pihak SUKA menilai KPU Dompu telah keliru melakukan mendiskualifikasi, karena masa hukuman Syaifurrahman sudah selesai, dan tidak dalam masa bebas bersyarat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA