Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hal itu dilakukan guna pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.
"Membatasi penerimaan tamu anggota dewan yang berkunjung ke DPRD selama masa PSBB," tegas Prasetio dalam surat edaran yang dikutip
, Kamis (24/9).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, para Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dan Tenaga Ahli Dewan diminta tidak ikut serta dalam rapat-rapat DPRD selama PSBB.
"Juga dalam kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan kantor DPRD Provinsi DKI," tutup Prasetio.
Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di Jalan Kebon Sirih No.18, Jakarta Pusat juga pernah ditutup sementara lantaran adanya anggota dewan yang terpapar virus corona.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: