Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, yang menjadi pimpinan rapat dalam paripurna menyampaikan agar sejumlah klausul aturan menekankan pada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sebab patut disadari, memang dengan pandemi yang terjadi, kepatuhan dilakukan bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi orang lain, kerabat, bahkan keluarga," ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (23/9).
Dirinya berharap, dengan kehadiran Perda Penanggulangan Covid-19 seluruh warga bisa meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Selalu ingat 4 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) dengan sabun dan menghindari kerumunan. Jadikan 4 M sebagai kebiasaan sehari-hari," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
"Mari bersama lindungi diri, lindungi negeri, bersatu Lawan Covid-19 ini.
Semoga vaksin segera tersedia dan pandemi segera berakhir," tutup Prasetio
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan Raperda Penanggulangan Covid-19 untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19.
“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," jelas Ariza di gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: