Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Perda Penanggulangan Covid-19 juga akan memudahkan aparat dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Dengan adanya perda ini kita memberikan efek jera," jelas Prasetio seusai rapat paripurna bersama eksekutif di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).
Politikus PDI Perjuangan itu berharap dengan adanya Perda ini memberikan kekuatan hukum kepada aparat untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih membandel.
"Dengan perda ini mengikat mereka. Selama ini nggak ada efek jera," tandas Prasetio.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan usulan Raperda menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19.
“Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan dapat lebih komprehensif, kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," jelas Ariza di gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: