Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakili Anies Hadiri Paripurna, Ariza Beri Penjelasan Raperda Penanggulangan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 23 September 2020, 14:19 WIB
Wakili Anies Hadiri Paripurna, Ariza Beri Penjelasan Raperda Penanggulangan Covid-19
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat hadiri paripurna Raperda penanganan Covid-19/RMOLJakarta
rmol news logo Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan  Covid-19 baru saja usai dilaksanakan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur Anies Baswedan yang berhalangan hadir menyampaikan penjelasan terkait raperda yang dimaksud.

Dalam penyampaiannya, pria yang karib disapa Ariza itu menjelaskan bahwa usulan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19.
 
“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi," jelas Ariza di gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).

Menurutnya ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana.

"Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” sambungnya.

Adapun Raperda Penanggulangan Covid-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, dan peningkatan layanan kesehatan.

Serta pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Selain itu, yang juga tidak dapat dilepaskan adalah terkait upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

Hal itu karena dampak pandemi Covid-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan Covid-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” tutup Ariza. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA