Adapun agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda tentang penanganan Covid-19.
Rapat sendiri digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta Jalan Kebon Sirih No. 18 Jakarta Pusat dengan dihadiri para dewan dan jajaran Pemprov DKI.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani persoalan pandemi Covid-19 di Jakarta.
Tercatat ada dua Pergub yang telah dikeluarkan Anies. Pertama Pergub 33/ 2020 yang dikeluarkan pada 10 April lalu.
Lalu Pergub 88/2020 tentang perubahan Pergub 33/2020 yang dikeluarkan pekan kemarin untuk mengatur PSBB fase II yang masih berlangsung hingga kini.
Namun kedua Pergub itu dinilai masih lemah terutama yang berkaitan dengan penindakan.
Oleh sebab itu Pergub tersebut diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan daerah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: