Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pergub PSBB Anies Diajukan Jadi Perda, DPRD Kebut Pembahasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 22 September 2020, 19:56 WIB
Pergub PSBB Anies Diajukan Jadi Perda, DPRD Kebut Pembahasan
Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik/RMOLJakarta
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuannya untuk menangani persoalan pandemi Covid-19 di Jakarta.

Tercatat ada dua Pergub yang telah dikeluarkan Anies, pertama Pergub 33/ 2020 yang dikeluarkan pada 10 April lalu.

Lalu Pergub 88/2020 tentang perubahan Pergub 33/2020 yang dikeluarkan pekan kemarin  untuk mengatur PSBB fase II yang masih berlangsung hingga kini.

Namun kedua Pergub itu dinilai masih lemah terutama yang berkaitan dengan penindakan. Untuk itu Pergub tersebut diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan daerah.

"Intinya gini, kita sepakat bahwa dibahas raperda tentang Covid-19. Besok itu penjelasan Gubernur. Lalu lusa pemandangan fraksi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik kepada wartawan, Selasa (22/9).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku saat ini Anies dan jajarannya sudah menyerahkan draf raperda yang dimaksud untuk segera digodok.

"Penyerahan (Raperda) sudah kita terima kemudian kita sepakati lalu tadi dibamuskan. Lalu kita bikin jadwal hari per hari soal pembahasan raperda tersebut," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA