Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahasiswa Sumatera Barat Minta KPU Dan Bawaslu Tindak Dugaan Ijazah Palsu Nasrul Abit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 22 September 2020, 19:30 WIB
Mahasiswa Sumatera Barat Minta KPU Dan Bawaslu Tindak Dugaan Ijazah Palsu Nasrul Abit
Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) desak KPU dan Bawaslu usut dugaan ijazah palsu Nasrul Abit/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sumatera Barat diminta dalami dugaan penggunaan ijazah palsu oleh bakal calon gubernur Nasrul Abit saat mendaftar untuk pilkada 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Desakan itu disampaikan Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) yang mendatangi kantor KPU dan kantor Bawaslu Sumbar pada Senin (21/9).

Koordinator APPD, Rahmat Hanafi mengatakan, rakyat menuntut KPU dan Bawaslu menjalankan pilkada sesuai azas keadilan. Dia meminta lembaga penyelenggara pilkada menyelenggarakan semua tahapan sesuai amanat undang-undang.

Mereka juga meminta KPU dan Bawaslu mengusut tuntas kejanggalan dugaan penggunaan dua ijazah pada pencalonan Nasrul Abit sebagai bakal calon gubernur Sumbar.

"KPU dan Bawaslu harus mengusut tuntas dugaan kejanggalan persyaratan bacalon gubernur dan wakil gubernur berupa ijazah, SKCK, dan lainnya, supaya tidak terjadi fitnah," kata Hanafi dalam keterangannya.

Pada persyaratan pencalonan, pendidikan tingkat lanjutan Nasrul Abit terdapat kejanggalan. Nasrul hanya mencantumkan pernah bersekolah di Sekolah Teknik Menengah (STM) Negeri Kota Madya Padang pada 1972 hingga 1975.

Namun pada lampiran dokumen, Nasrul Abit melampirkan dua ijazah dengan sekolah yang berbeda.

Pertama, Nasrul Abit melampirkan ijazah STM Negeri Padang dengan nama tertulis Nasrul. (titik) A yang dikeluarkan di Padang pada 2 Desember 1975 dan kemudian ijazah kedua adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dikeluarkan pada tahun 1983 dengan nama Nasrul A anak dari Ali Umar.

Selain dua berkas ijazah di tingkat yang sama, yang sangat membingungkan masyarakat, adalah jauhnya tahun kelulusan yang tertera antara STM di Padang yaitu tahun 1975 dengan kelulusan SMA di Lampung tahun 1983. Maka dengan catatan ini, ijazah Nasrul Abit antara STM dan SMA berjarak 8 tahun.

Ketiga, KPU dan Bawaslu diminta untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. KPU sebagai pihak yang berwenang harus netral dan adil dalam menyelenggarakan pilkada 2020.

Terakhir, KPU dan Bawaslu harus memastikan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan. Dia menegaskan Pilkada harus berjalan sesuai protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster penyebaran baru.

“Karena rata-rata bapaslon dalam pendaftaran kemarin melakukan iring-iringan, sehingga tidak lagi mengindahkan aturan sesuai dengan protokol kesehatan,” tegas Hanafi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA