Dijelaskan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, selama kondisi darurat Covid-19, berdasarkan peraturan LKPP No 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak melalui proses tender di BPPBJ.
"Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja," terang Blessmiyanda saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Lebih lanjut, Blessmiyanda mengatakan, tanda surat tersebut palsu diketahui dari stempel dan keterangan yang tidak sesuai.
"Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," tegasnya.
Apabila masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat.'
Bisa dengan menghubungi nomor telepon 021-3822874 atau email ke
[email protected].
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.