Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PANDEMI COVID-19

Masuk Zona Merah, Putih Sari Ingatkan Warga Karawang Jangan Abai Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 22 September 2020, 10:52 WIB
Masuk Zona Merah, Putih Sari Ingatkan Warga Karawang Jangan Abai Protokol Kesehatan
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Putih Sari/Net
rmol news logo Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Jawa Barat menyatakan Kabupaten Karawang masuk zona merah Covid-19, Senin (21/9). Hal ini dikarenakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang tergolong beresiko tinggi dengan skor 1,62.

Tercatat hingga Senin kemarin, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karawang sebanyak 549 orang. Sebanyak 365 orang sudah dinyatakan sembuh dan 18 orang meninggal dunia. Sementara sebanyak 166 orang masih dalam perawatan.

Atas kondisi itu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Putih Sari menyatakan prihatin dan mendesak berbagai pihak untuk meningkatkan dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan.

"Peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif sejak pertengahan September itu karena kurangnya pelaksanaan protokol kesehatan. Saya prihatin kondisi sekarang. Saya minta Kabupaten Karawang meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan. Dan jangan abai, harus konsisten melaksanakan itu," kata Putih Sari, Selasa (22/9).

Selanjutnya, Putih Sari mengatakan ketidakkonsistenan melaksanakan protokol kesehatan itu berbahaya termasuk bagi yang selalu taat melaksanakan protokol kesehatan.

"Seringkali kita abai. Dan itu mengakibatkan tingginya penyebaran Covid-19. Ketika satu orang tidak konsiten menyebabkan kemungkinan terinfeksi bagi yang lain, termasuk bagi yang konsisten melaksanakan protokol kesehatan itu. Maka dalam melawan Covid-19 ini perlu kekonsistenan kolektif," tandas anggota dewan dari Fraksi Gerindra.

Dalam meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan, lanjut Putih Sari, Pemda Karawang diminta gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terutama pada klaster yang menyumbangkan banyak kasus positif Covid-19, yakni klaster industri.

"Di pabrik plastik dan pupuk sudah banyak ditemukan kasus postif Covid-19. Karena itu perlu Pemda Kawarang melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke pabrik-pabrik, ke kawasan industri, sekaligus pengawasannya," kata dia.

"Dan perlu juga mendatangi pemukiman dan kampung-kampung untuk sosialisasi. Karena dimungkinkan tidak dilaksanakannya protokol kesehatan itu saat berada di kawasan tempat tinggal mereka. Dan penyebaran Covid-19 terjadi di sana," imbuhnya.

Selain itu, Putih Sari mengatakan pula sosialisasi protokol kesehatan perlu dilakukan kepada masyarakat pada umumnya di tengah pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020.

"Jangan sampai ajang pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Perketat pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada," tandas Putih Sari.

Putih Sari kemudian menegaskan harus berlakunya sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

"Sikap abai terhadap protokol kesehatan bisa hilang, selain dengan kesadaran, juga tegas diberlakukannya aturan hukum bagi yang melanggar. Sementara Pergub Nomor 60 tahun 2020 sudah bisa diterapkan sambil menunggu Perda yang sedang disusun," kata dia.

Adapun terkait pilkada, Putih Sari mendorong disusunnya aturan yang rinci pelaksanaan pilkada di tengah pandemi, yakni merevisi PKPU 10/2020 tentang perubahan atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA