Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Krismono mengaku telah memberikan perintah khusus pada salah satu pejabat di jajarannya yang membawahi Divisi Pemasyarakatan (Divpas).
"Sudah saya perintahkan Plt Kadivpas untuk menyelidiki masalah tersebut," kata Krismono kepada
Kantor Berita RMOLJatim, Senin (21/9).
Krismono menyatakan, akan menindak tegas jika ditemukan bukti ada keterlibatan pejabat rutan dalam kasus penyuplaian kiloan sabu tersebut.
"Kalau memang benar, kami akan menindak oknum-oknum tersebut," tandasnya.
Dugaan penyeludupan kiloan sabu ke dalam Rutan Mandaeng itu diungkap narasumber
Kantor Berita RMOLJatim, beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, sabu tersebut disuplai oleh tiga narapidana yang merupakan warga binaan di Rutan Medaeng. Mereka berinisial AM, terpidana 15 tahun, MY terpidana 17 tahun penjara dan PJ terpidana 20 tahun penjara.
Masih menurut narasumber
Kantor Berita RMOLJatim itu, masing-masing narapidana mampu menyuplai sabu hingga 1 kg per minggunya. Untuk memuluskan bisnis haram itu, tiga bandar ini memberikan upeti kepada pejabat Rutan Nedaeng sebesar Rp 25 juta untuk setiap aksinya.
Menurut data yang diberikan sumber tersebut, ketiganya memberikan upeti dengan cara mentransfer ke Rekening BCA dengan nomor 2120345XXX atas nama Lyna Marlina yang diketahui adalah orang dekat salah seorang pejabat Rutan Medaeng.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: