Keputusan tersebut dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditandatangani Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Aris Junaidi pada (6/4).
"Ini betul dari Direktur Belmawa, saya sendiri. Betul (saya yang tanda tangan surat itu)," ujar Aris saat dihubungi wartawan, Senin (21/9).
Surat putusan Kemendikbud perihal status ijzah Cik Ujang tersebut bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI).
Dalam surat itu, disebutkan ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang Dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam tidak sah karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 595/D5.1/T/2007.
Keputusan tersebut berkenaan dengan kelas jarak jauh dan kelas Sabtu-Minggu yang sebelumnya sudah dilarang Kemendikbud.
Terpisah, koordinator FNJI, M. Adnan mengapresiasi putusan status ijazah Cik Ujang yang dikeluarkan Kemendikbud tersebut.
"Ya memang harus begitu kan. Itu sudah benar Kemeristekdikti melakukan tugasnya. Ijazah yang diperoleh Cik Ujang itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan jenjang karier. Menurut kita perpindahan menjadi anggota DPRD ke Bupati itu juga jenjang karier, ternasuk dalam administrasi negara," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: