Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jabar Perketat AKB, Tak Ada Lagi Basa-basi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 19 September 2020, 02:16 WIB
Jabar Perketat AKB, Tak Ada Lagi Basa-basi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan Covid-19/RMOLJabar
rmol news logo Tak ada lagi ruang kompromi bagi para pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat. Hal itu seiring dengan berlakunya masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

“Jadi sekarang kita tidak lagi menyediakan ruang permisif, tidak ada lagi ruang basa-basi. Ada yang melanggar, maka kita akan sanksi dan tindak dengan tegas,” tutur Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna selepas Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Pada Pembahasan RAPBD Perubahan 2020 yang bertempat di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (18/9).

Menurut Ema, salah satu makna dari penerapan AKB diperketat adalah penguatan dan ketatnya law enforcement.

"Jadi saya berharap semua warga mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak," pinta Ema seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung, sejumlah ruas jalan pada pagi dan malam hari dilakukan penutupan. Menurutnya, kedua instansi sepakat buka-tutup jalan merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan manusia yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Bandung ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB untuk siang hari. Sedangkan pukul 21.30 WIB hingga 06.00 WIB untuk malam hari.

Sejumlah ruas jalan yang bakal ditutup pada pagi dan malam hari yaitu Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Otista-Suniaraja, Jalan Purnawarman-Martadinata, Jalan Merdeka-Riau, dan Jalan Merdeka-Aceh.

"Pertimbangan bahwa sebagian besar masyarakat yang harus keluar rumah untuk bekerja dan diasumsikan telah sampai pada tempat bekerjanya masing-masing. Sehingga pengendalian ruas jalan tetap dapat dilakukan lebih baik," jelas Ema.

"Sedangkan penutupan ruas jualan pada waktu malam sudah sesuai dan konsisten dengan Perwal 37 dan Perwal 46. Bahwa sebagian kegiatan usaha yang mendapatkan rekomendasi untuk relaksasi diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," demikian Ema. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA