Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Klaster Perkantoran, Perusahaan Diminta Laporkan Kasus Positif Covid-19 Di Lingkungan Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 18 September 2020, 19:20 WIB
Cegah Klaster Perkantoran, Perusahaan Diminta Laporkan Kasus Positif Covid-19 Di Lingkungan Kerja
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah/Net
rmol news logo Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) membuka kanal pengaduan yang dapat diakses pekerja maupun perusahaan jika ditemukan adanya kasus positif Covid-19 di lingkungan kerjamm.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, jika ditemukan adanya pekerja yang menjadi kontak erat, suspek, probable, dan konfirmasi, dapat melaporkan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan.

Selain itu, masing-masing Suku Dinas Nakertransgi juga telah memiliki email pelaporan atau aduan. Layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran.

"Kami membuka kanal seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan kondisi apapun di perkantoran atau perusahaan. Kanal ini menjadi acuan untuk melakukan sidak dan kami anggap perlu untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Andri, Jumat (18/9).

Andri mengimbau perusahaan atau perkantoran di Jakarta agar kooperatif dan tidak memberikan informasi yang berbelit kepada petugas pengawas.

Menurut Andri, kehadiran petugas untuk mengajak sekaligus memberi pembelajaran dan penyadaran kepada pengusaha untuk bersama-sama memerangi Covid-19.

Selain itu, jika ada karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 lebih cepat melakukan tindakan pengendalian dan pencegahannya.

"Kehadiran kami untuk menyelamatkan kita semua, perusahaan, karyawan perusahaan dan di lingkungan. Penutupan itu hanya prosedur, bukan menutup mata pencahariannya, menghindari tingkat penyebarannya," tuturnya.

Berikut email layanan aduan atau pelaporan untuk karyawan dan perusahaan terkait kasus Covid-19:

- Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta: [email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jaksel: [email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jakut: [email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar: [email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim: [email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus: [email protected]; [email protected] rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA