Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2020 tentang proses pengalihan dan pengembalian dana Taperum PNS yang rencananya tahun 2021 sudah bisa beroperasi.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Infobank bertajuk "Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum", Jumat (18/9).
"Tim likuidasi sudah dibentuk, sekretaris sudah dibentuk, kemudian PMK 122/2020 juga sudah keluar, ini telah ditetapkan oleh ini Menkeu 1 September 2020," ujar Eko Djoeli.
Eko Djoeli menambahkan, progres operasional Tapera yang akan digarap tahun 2021 ini juga telah mempersiapkan hal-hal teknis lainnya.
"Kemudian hal-hal yang lain sedang dilakukan prosesnya antara lain pemadanan data, dan dari Kemenkeu telah menyiapkan laporan keuangan untuk membuka Tapera," demikian Eko Djoeli.
Selain Eko, narasumber lain dalam diskusi daring tersebut antara lain Ketua Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakhrullah, dan Dirjen Perbendaharaan Kemenekeu, Agung Yulianta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: