Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Jadi Tersangka, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Terancam 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 17 September 2020, 16:11 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Terancam 10 Tahun Penjara
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu resmi jadi tersangka untuk kasus penipuan dan pemalsuan gelar akademik/Istimewa
rmol news logo Polres Garut akhirnya menetapkan pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat, sebagai tersangka dan langsung menahannya di sel Polres Garut.

Sutarman jadi tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan gelar akademis. Sutarman mengklaim punya gelar profesor, doktor, insinyur, hingga sarjana hukum.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, pihaknya baru menetapkan Sutarman sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu penipuan dan pemalsuan gelar.

Sedangkan untuk kasus perubahan lambang negara dan pembuatan mata uang masih dalam tahap penyidikan. Perlu waktu untuk memeriksa terkait masalah tersebut.

"Sudah tersangka sejak tadi malam. Sekarang sudah kami tahan," ucap Maradona, Kamis (17/9), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Untuk kasus pemalsuan gelar akademik, Sutarman dijerat pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi.

"Ancamannya 10 tahun kurungan penjara terkait gelar akademik yang digunakannya," jelasnya.

Selain itu, Sutarman dijerat pasal 378 tentang penipuan. Sutarman dituding menipu para anggotanya untuk bergabung dalam paguyuban.

Ia menjanjikan setiap anggotanya akan mendapatkan deposito emas dan tabungan yang berada di Bank Swiss.

Soal perubahan lambang negara dan mata uang masih didalami dan akan ada di berkas terpisah. Sangkaan pembuatan mata uang juga belum ditemukan bukti yang kuat soal peredarannya.

"Soalnya beredar terbatas dan dicetak sedikit. Sudah lama juga dicetak sama tersangka," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA