Masyarakat Jakarta pun dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan tersebut dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui selama penerapan PSBB.
Untuk menerima laporan yang dibuat oleh warga, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan beragam kanal aduan yang terintegrasi dalam sistem terpusat Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Salah satunya adalah aplikasi JAKI atau Jakarta Kini.
Dengan aplikasi JAKI, mekanisme pelaporan dilakukan melalui fitur JakLapor. Nantinya permasalahan atau pelanggaran yang ditemui oleh warga akan segera ditindaklanjuti.
“Melalui aplikasi JAKI, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran PSBB di Jakarta hanya melalui genggaman tangan. Pengguna juga bisa memantau progres penyelesaian dari laporan tersebut secara
realtime sehingga ada pengawasan bersama," jelas Kepala BLUD Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha, Kamis (17/9).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk menghentikan PSBB transisi dan mengembalikan kebijakan PSBB total mulai Senin kemarin (14/9).
Alasan Anies menghentikan PSBB masa transisi adalah jumlah kematian dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan yang meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.