"Untuk alatnya ada 11. Jadi pelaksanaan kegiatan penyemprotan desinfektan ini dilakukan selama tiga hari ke depan," jelas Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal, saat ditemui usai penyemprotan di Balaikota, Kamis (17/9).
Penutupan Gedung Blok G Balaikota DKI Jakarta mulai Kamis (17/9) hingga Sabtu (19/9) karena ditemukan ada pejabat Pemprov yang terpapar Covid-19.
"Jadi seluruh gedung Blok G ini, lantai 1 sampai 23, kita semprot," sambung Asril Rizal.
Penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88/2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain melakukan penutupan, dalam Pergub nomor 88/2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.
Di antarnya membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: