Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Protes Ditindak Petugas Karena Turunkan Masker Saat Berkendara, Begini Aturannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 17 September 2020, 10:10 WIB
Warga Protes Ditindak Petugas Karena Turunkan Masker Saat Berkendara, Begini Aturannya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebuah video berdurasi 2 menit 46 detik yang menampilkan seorang perempuan yang mengeluh ditindak aparat Satpol PP lantaran kedapatan lalai menggunakan masker viral di media sosial.

Perempuan yang diketahui bernama Evani Jesslyn itu mengaku dirinya hanya melepas masker sejenak di dalam mobil untuk sekadar bernapas.

"Guys tadi aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, karena pengap kan aku ingin bernapas sedikit, eh ditangkap dong dan sekarang aku berada di posko terpadu," ujarnya dalam rekaman video yang dikutip Redaksi, Kamis (17/9).

Menurutnya, penindakan tersebut cukup aneh dan tidak bijaksana lantaran dirinya hanya sendirian di dalam mobil. Sehingga, dia beralasan bahwa dalam kondisi sendiri itu tidak mungkin dapat tertular maupun menularkan virus.

"Lalu setelah ditangkap dikirimnya ke tempat yang ramai penuh kerumunan dan mereka pun tidak melaksanakan protokol PBB. Jadi menurut aku ini sesuatu yang perlu dibenahi," lanjutnya sambil berharap kejadian tersebut jadi pelajaran untuk semua pihak .

Untuk diketahui bersama, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 79/2020, mewajibkan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk tetap mengenakan masker dengan benar.

Berikut petikan isi Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79 Tahun 2020:

"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
1. berada di luar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor."

Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 5 Pergub 79/2020. Berikut ancaman sanksinya jika tidak mengenakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 Pergub 79/2020:

1. Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA