Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Hari Yustisi Pelanggar Kesehatan Di Jatim Capai 3.624, Total Denda Rp 21 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 17 September 2020, 04:48 WIB
Dua Hari Yustisi Pelanggar Kesehatan Di Jatim Capai 3.624, Total Denda Rp 21 Juta
Tim pemburu pelanggara Covid-19 di Jatim/RMOLJatim
rmol news logo Selama dua hari melakukan operasi yustisi, tim gabungan dari pemerintah, kepolisian, TNI, telah melakukan penindakan terhadap 3.624 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Timur.

Kabid  Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merinci ada 2.738 teguran lisan, 886 teguran tertulis, dan 1.993 pelanggar yang harus menjalani kerja sosial. Ada juga penahanan 190 KTP, dan denda terhadap 538 perusahaan.

“Jika ditotal nilai denda keseluruhan saat ini sebesar Rp 21.143.000,” kata Trunoyudo ketika ditemui usai peluncuran Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, (16/9), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim.

Dari total itu, terbesar pelanggaran yang terjadi adalah tidak menggunakan masker baik ketika berkendara atau beraktivitas.

“Namun ini tetap dilakukan edukasi dan preventif, sehingga fasilitas yang disiapkan cuci tangan, masker didorong terus. Sehingga ada preventif justice,” katanya.

Trunoyudo mengatakan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Jatim 2 Tahun 2020. Kemudian, Peraturan Gubernur 53/2020, dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing daerah.

Dijelaskannya, bahwa saat ini kondisi belum betul-betul aman karena masih ada ancaman penyebaran lebih besar apabila tidak diantisipasi sejak dini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA