"Belum ada, memang dia murni dilakukan atas keinginannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9) seperti
Kantor Berita RMOLLampung.
Menurutnya, kehadiran dari Tim Densus 88, Pusdokkes, Bareskrim Polri untuk memperkuat di dalam kontruksi pasal, dan melakukan penyelidikan
"Penyelidikan ini secara betul-betul, artinya sinergisitas dari pemangku kepentingan, termasuk satuan kerja yang ada, gunanya lebih sempurna lagi. Sehingga berkas perkara tidak ada lagi celah-celah yang lain," jelasnya.
Diketahui, Alpin Andrian telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber. Dia juga dinyatakan tidak dalam keadaan gangguan jiwa atau gila.
"Berdasarkan pasal yang dijerat, tersangka sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan yang didahului dengan mengambil senjata tajam dari rumah tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.