Pratikno didapati tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, saat beraktivitas di tempat kerja.
Diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistyo, pemberian sanksi tersebut merupakan konsekuensi karena pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada tanggal 11 September lalu.
Pada waktu itu, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, sejumlah pegawai sedang asyik berjoget di tempat kerja, tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.
"Jumat lalu di saat kita terapkan penegakan hukum yang pertama, para pegawai BKD mengadakan kegiatan semacam tasyakuran dan mengundang penyanyi solo organ. Saat kami razia, beberapa pegawai tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. Akhirnya, ya pimpinan kami memutuskan memberi sanksi. Dan baru kita laksanakan hari ini," kata Djoko, Rabu (16/9).
Lebih jauh, Djoko menyebut ada sekitar 15 pegawai yang terjaring razia, termasuk Plt Kepala Dinas BKD, yang kemudian seluruhnya diberi sanksi. Sesuai aturan, mereka disanksi untuk menyapu jalan.
"Kepala Dinas kita minta memakai rompi dan menyapu. Sanksi dilakukan sekitar 10 menitan lah mereka menyapu di sepanjang Jalan Kolonel Sunandar," ungkapnya.
Disampaikan Djoko, selama lima hari pelaksanaan razia pihaknya telah menjaring sebanyak 138 pelanggar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: