Merespons vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan mengaku kliennya tak terima dengan vonis tersebut.
“Saya sudah langsung ketemu kedua terdakwa di Rutan, sudah memberi
advice juga. Kalau klien saya prinsipnya terdakwa 1 (Toto) merasa tidak terima,†kata Muhammad Sofyan, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan, kliennya tak terima dengan vonis lantaran hakim dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Dia mengungkapkan, kliennya menilai hakim tak mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kedua terdakwa. Hakim juga dianggap hanya mempertimbangkan keterangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang pertama mengabaikan semua keterangan ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mengabaikan saksi-saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kedua terdakwa," jelasnya.
Selain itu, bukti-bukti tertulis yang diajukan kedua terdakwa juga diabaikan, dan dikesampingkan sama sekali.
"Yang terakhir, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,†tandas dia.
Keputusan tersebut pun disayangkan mengingat dalam persidangan, kata dia, para ahli telah menyampaikan ada fakta sejarah yang dinilai perlu dilakukan riset oleh para ahli.
"Para ahli juga
berstatement di persidangan, tetapi hal itu juga ternyata tidak dipertimbangkan oleh hakim,†tutur dia.
Agenda sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat berbeda dengan memanfaatkan
video conference yang dipimpin Hakim Ketua Sutarno dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo.
Sementara kedua terdakwa, yakni Toto Santoso dan Fani Aminadia berada di Rutan Purworejo. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama kuasa hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.