Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditemukan Kasus Covid-19, Gedung Blok G Balaikota DKI Ditutup Selama Tiga Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 16 September 2020, 18:29 WIB
Ditemukan Kasus Covid-19, Gedung Blok G Balaikota DKI Ditutup Selama Tiga Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Gedung Blok G Balaikota DKI Jakarta ditutup sementara selama tiga hari ke depan setelah ditemukannya kasus baru Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan penutupan dilakukan mulai Kamis besok (17/9) sampai hari Sabtu (19/9).

"(Penutupan ini) Bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar positif (Covid-19) dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini," ungkap Anies saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (16/9).

Gubernur Anies menegaskan, penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur 88/2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

Anies juga menekankan, wabah Covid-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Karena itu, dia berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup selama tiga hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari peraturan gubernur," tegasnya.

Selain melakukan penutupan, dalam Pergub nomor 88/2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB.

Diantarnya membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja dan Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA