Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jumlah Pesepeda Meningkat Saat Covid-19, Kemenhub Diminta Buat Regulasi Perlindungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 16 September 2020, 09:28 WIB
Jumlah Pesepeda Meningkat Saat Covid-19, Kemenhub Diminta Buat Regulasi Perlindungan
Pesepeda di ibukota Jakarta/Net
rmol news logo Aktivitas menjaga kesehatan tubuh di masa pandemi Covid-19 mulai digeluti masyarakat dengan berolahraga sepeda.

Namun, perlindungan untuk para pengguna sepeda di wilayah perkotaan belum diatur di dalam peraturan Kementerian Perhubungan.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, Kemenhub kini memang tengah menyusun dan akan mensahkan peraturan setingkat menteri untuk melindungi para pesepeda. Tapi dia meminta agar hal itu diatur secara rinci.

"Saat ini, pengguna sepeda sudah semakin banyak dan korban yang meninggal akibat tertabrak kendaraan lain (motor dan mobil) juga tidak sedikit, sehingga pesepeda harus diberikan perlindungan meskipun mayoritas hanya untuk senang-senang," ucap Djoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/9).

Menurut Djoko, kepastian hukum bagi pengguna sepeda tersebut nantinya bakal mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan alat transportasi yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, pemerintah pusat juga perlu didukung oleh pemerintah daerah untuk menguatkan aturan perlindungan pesepeda, melalui penetapan peraturan daerah (Perda).

"Apabila didukung dengan Perda tentu, akan ada percepatan jalur sepeda oleh pemerintah pusat yang nantinya masuk dalam kategori fasilitas umum," ungkapnya.

Oleh karena itu, Djoko memandang satu hal yang terpenting untuk dilakukan Kemenhub adalah responsif untuk melindungi para pengguna sepeda.

"Responsif ini juga harus kita dukung, tinggal menunggu aturan mainnya nanti seperti apa," tandasnya.

Menanggapi persoalan ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan sepeda sebagai alat transportasi darat masyarkat memang masuk ke dalam kajian pihaknya.

"Jadi memang yang sustainable untuk transportasi itu memang kita harus mengakomodir berbagai macam kepentingan. Tidak hanya aspek keselamatan juga dan sebagainya. Juga ada usulan terhadap beberapa regulasi yang harus kita develop," terangnya.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan tiga hal yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda. Pertama terkait dengan tata cara penggunaannya. Kedua, terkait dengan infrastruktur jalannya. Dan ketiga menyangkut sepedanya itu sendiri.

"Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana mengatur tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," demikian Budi Setiyadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA