Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prasetio: Ketidakpuasan Fraksi Pada Laporan APBD DKI Jangan Pengaruhi Kinerja Dewan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 16 September 2020, 08:21 WIB
Prasetio: Ketidakpuasan Fraksi Pada Laporan APBD DKI Jangan Pengaruhi Kinerja Dewan
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (tengah)/Net
rmol news logo DPRD DKI Jakarta telah menjalankan amanat konstitusi dengan mengevaluasi serta mengesahkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019 beberapa waktu lalu dalam Sidang Paripurna.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memahami sejumlah fraksi merasa tidak puas atas hasil laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2019 yang disampaikan eksekutif.

"Namun saya berharap seluruh keberatan, kritikan, dan pelaksanaan tugas serta fungsi agar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya lewat akun twitter pribadinya, Rabu (16/9).

Prasetio menjelaskan, hasil evaluasi P2APBD tahun 2019 yang telah dibahas di lima komisi di DPRD DKI Jakarta akan menjadi acuan dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2020.

Perda yang telah disahkan dalam rapat paripurna itu pun akan menjadi jembatan dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 dan pembahasan Rancangan APBD tahun 2021.

Hal itu sesuai Pasal 323 Ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang  menjelaskan secara eksplisit, bahwa DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Artinya dalam rapat paripurna tersebut tidak diperlukan persetujuan atau penolakan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Kemudian penjelasan lainnya pun ditekankan dalam bagian ketujuh mengenai Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah Undang-Undang yang sama.

Dalam Pasal 207 Ayat 3 mengenai laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud, menyatakan bahwa tidak dapat dijadikan sarana pemberhentian kepala daerah.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah 3/2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD pun telah diamanatkan secara jelas.

Di mana Keputusan pengesahan P2APBD tahun anggaran 2019 dalam rapat paripurna akan dijadikan sebagai rekomendasi kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

"Semoga seluruh upaya dengan tugas dan fungsi yang kita lakukan terus bermanfaat bagi warga, dan sebagai bahan perbaikan kualitas pengelolaan anggaran DKI Jakarta," tutup Prasetio.

Sebelumnya empat fraksi DPRD DKI Jakarta melakukan Walkout (WO) atau keluar dari ruang rapat saat rapat Paripurna pengesahan Raperda  P2APBD DKI 2019, Senin kemarin (7/9).

Adapun empat fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA