Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelanggar Protokol Kesehatan Di Aceh Dihukum Kumandangkan Azan Hingga Denda Rp 500 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 15 September 2020, 18:51 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan Di Aceh Dihukum Kumandangkan Azan Hingga Denda Rp 500 Ribu
Ilustrasi sosialisasi protokol kesehatan Covid-19/Net
rmol news logo Pemerintah Kota Banda Aceh akan mulai menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Hal itu sejalan dengan berlakunya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, resmi diterapkan mulai hari ini,” kata Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (15/9).

Aminullah mengatakan, hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Forkopimda Banda Aceh dan SKPK terkait. Keputusan tersebut juga telah disepakati oleh Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dan Dandim 0101/BS.

Mulai hari ini, kata dia, pemerintah kota dengan bantuan dua instansi vertikal itu menggelar razia dan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera,” urai Aminullah.

Oleh karena itu, Aminullah meminta dukungan masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Razia akan dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman dan tempat-tempat keramaian lain, termasuk warung-warung kopi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh, Bachtiar mengatakan, razia dan penindakan akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 10 polisi, 10 TNI, 25 Satpol PP/WH, petugas BPBD 6 orang, dan petugas Dishub 6 orang.

Razia dan penerapan sanksi ini akan diberlakukan hingga Desember nanti yang akan dievaluasi setiap bulannya.

“Adapun lokasinya sudah kita tentukan di seputar Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga ke warkop-warkop,” kata Bachtiar.

Dalam peraturan itu, setiap orang yang melanggar peraturan itu akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksi berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut.

Untuk warga nonmuslim, aturan ini akan disesuaikan.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, untuk usaha kecil dan Rp 500 ribu untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA