Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama PSBB, Kapasitas Penumpang Dan Jam Operasional
 MRT Jakarta Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 15 September 2020, 07:06 WIB
Selama PSBB, Kapasitas Penumpang Dan Jam Operasional
 MRT Jakarta Dibatasi
Kereta MRT Jakarta/Net
rmol news logo Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Seiring dengan keluarnya SK tersebut, PT. MRT Jakarta (Perseroda) langsung melakukan penyesuaian terhadap layanan operasional mulai dari kapasitas angkut hingga waktu layanan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut antara lain adalah pembatasan maksimal 60 orang per kereta.

Selain itu, ada juga perubahan waktu layanan operasional dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 dengan selang waktu keberangkatan setiap lima menit di hari kerja pada jam sibuk (07.00 sampai 09.00 dan 17.00 sampai 19.00) dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.

Sementara pada akhir pekan, waktu layanan operasional dari pukul 05.00  sampai dengan 20.00 dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit.

“Di luar itu, penerapan protokol kesehatan dengan ketat tetap akan kami laksanakan seperti biasa,” ungkap William, Selasa (15/9).

Dirinya menambahkan, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga senantiasa membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin dan menyeluruh fasilitas stasiun dan kereta Ratangga

"Sehingga pengguna MRT Jakarta yang masih harus berpergian dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan MRT Jakarta," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA