Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kisruh Pernyataan Bimas Buddha Kemenag Soal Klenteng, Gemaku: Jika Tidak Klarifikasi, Kami Akan Somasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 September 2020, 14:22 WIB
Kisruh Pernyataan Bimas Buddha Kemenag Soal Klenteng, Gemaku: Jika Tidak Klarifikasi, Kami Akan Somasi
Klenteng Kwan Sing Bio di Tuban/Net
rmol news logo Generasi Muda Khonghucu (Gemaku) mengecam keras pernyataan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama, Caliadi yang menyatakan bahwa klenteng bukan sebagai tempat ibadah umat Khonghucu melainkan hanya tempat ibadah Buddha Tridharma.

Ketua Umum Gemaku, Kris Tan mengatakan, pernyataan Dirjen Bimas Buddha tersebut seolah memutarbalikkan fakta.

Sebab menurut Kris Tan, pernyataan tersebut telah melawan publikasi resmi pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diterbitkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"KBBI menjelaskan bahwa “klenteng” adalah bangunan tempat memuja (berdoa, bersembahyang) dan melakukan upacara keagamaan bagi penganut Konghucu," kata Kris Tan kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (14/9).

Menurut Kris Tan, sebagai pejabat negara dalam hal ini menjabat Dirjen Bimas Buddha, Caliadi seharusnya lebih paham terkait masalah peribdatan dan rumah ibadah.

"Sudah seharusnya membaca Peraturan Pemerintah 55/2007 di mana di dalam pasal 46 secara jelas menyebutkan Klenteng sebagai salah satu rumah ibadah umat Khonghucu. Sedangkan untuk umat Buddha dalam pasal 44 disebutkan Vihara atau Cetya," tegasnya.

Kris Tan mengurai, Kelenteng adalah merupakan tempat ibadah agama Khonghucu dan sebagian mengakomodir tiga ajaran dalam tradisi masyarakat Tionghoa. Karena itu, tidak benar jika Dirjen Bimas Buddha menyampaikan bahwa Kelenteng sebagai tempat ibadah agama Buddha apapun judul embel-embel dibelakangnya.

"Seorang pejabat pemerintah setingkat dirjen telah melakukan kekeliruan yang mendasar dengan tidak bisa membedakan Vihara dengan Klenteng, hal ini dapat memicu konflik dan polemik di masyarakat dengan pernyataan sepihak beliau," sesalnya.

Atas dasar itu, Kris Tan menegaskan bahwa Gemaku meminta Dirjen Bimas Buddha, Caliadi untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf akibat dari pernyataannya yang keliru dan tidak berdasar serta telah menyakiti perasaan umat Khonghucu itu.

"Jika hal ini tidak dilakukan, maka Gemaku akan melakukan somasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil tindakan hukum menyikapi hal ini," tekannya.

Gemaku juga meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk mempertimbangkan bila perlu segera menunjuk Dirjen Buddha yang baru, karena Caliadi dengan kinerja negatifnya telah meresahkan umat dan telah bertindak di luar kewenangannya.

Caliadi juga tidak menutup kemungkinan dapat diduga telah dan akan melakukan penodaan terhadap agama Khonghucu yang keberadaannya dilindungan UU 1/PNPS/1965 dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

"Ditambah lagi Dirjen Buddha juga telah menambah kekisruhan dengan memperkeruh polemik Klenteng Tuban dengan ikut campur permasalahan tanpa mengetahui kedudukan polemik dengan baik," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA