Dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor, termasuk mengatur operasional ojek online dan ojek pangkalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini," ujar Syafrin lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/9).
Nantinya, ojol dan ojek pangkalan tetap diperbolehkan mengangkut penumpang dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," demikian bunyi SK yang diteken pada tanggal 11 September kemarin.
Selanjutnya Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.
Jika hal tersebut tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang.
"Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,†ungkap Syafrin Liputo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.