Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung PSBB, MRT Jakarta Batasi Kapasitas Penumpang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 14 September 2020, 08:10 WIB
Dukung PSBB, MRT Jakarta Batasi Kapasitas Penumpang
MRT Jakarta berlakukan pembatasan jumlah penumpang saat Jakarta kembali terapkan PSBB total/Net
rmol news logo Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat, PT Mass Rapid Transit (MRT) melakukan penyesuaian layanan.

“MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00
WIB dengan jarak antarkereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, Senin (14/9).

Menurut William, kebijakan yang diberlakukan kali ini melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang sebanyak 62-67 orang dalam satu kereta.

“Untuk perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta, termasuk media sosial,” lanjut William.

Dirinya pun mengimbau bagi masyarakat yang tetap harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

"Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta berikutnya akan disampaikan secara berkala melalui akun media sosial MRT Jakarta," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Jakarta mulai efektif berlaku pada hari ini, Senin 14 September 2020.

Untuk itu, akan ada pembatasan jumlah armada transportasi dan penumpang kendaraan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA