Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uji Kompetensi Wartawan Di Masa Pandemi Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 14 September 2020, 00:03 WIB
Uji Kompetensi Wartawan Di Masa Pandemi Covid-19
UKW Angkatan 48 PWI DKI Jakarta/Net
rmol news logo Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah salah satu cara yang dilakukan Dewan Pers untuk memberikan standar untuk mengukur profesionalisme seseorang dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut dikatakan Direktur UKW Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rajab Ritonga, saat menutup kegiatan UKW Angkatan 48 PWI DKI Jakarta, Minggu (13/7).

"Uji kompetensi atau UKW ini sangat penting bagi kita, karena ini adalah trandmark yang membedakan kita dari teman-teman yang belum kompeten atau belum mau ikut kegiatan ini," kata Rajab.

UKW PWI Jaya angkatan 48 digelar selama dua hari, pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).

Berbeda dengan UKW sebelumnya, kali ini ujian digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini seiring pandemi Covid-19 yang masih terus mengalami tren penambahan kasus positif di Jakarta.
Selain protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan sering mencuci tangan dengan hand sanitizer, peserta pada UKW kali ini hanya 11 orang untuk memaksimalkan jaga jarak di dalam ruang ujian.

Rajab menerangkan, bahwa wartawan adalah profesi yang sangat terbuka. Bahkan, semua bidang keilmuan bisa menjadi wartawan.

"Banyak orang mau menjadi wartawan, karena ada privileged bagi wartawan. Misalnya, bisa lebih dengan dengan artis, menteri atau pejabat lain," ujarnya.

Dalam catatan Dewan Pers, sambungnya, saat ini ada sekitar 100 ribu wartawan dan 40 ribu lebih media daring.

"Dari jumlah tersebut kan standarnya tergantung perusahaan media masing-masing. Ada yang sangat ketat mencari wartawan dengan semua kriteria mulai pendidikan, latar belakang sosial dan lainnya. Atau ada juga yang cuek aja gitu, mau latar belakangnya seperti apa ya diterima saja," jelasnya.

"Nah, untuk mencari standar dari profesi wartawan yang berjumlah 100 ribu tadi, maka kemudian Dewan Pers membuat yang namanya uji kompetensi atau UKW supaya wartawan dapat bekerja sesuai UU Pers dan kode etik," pungkasnya.

Adapun dari 11 pserta UKW 48 PWI Jaya, 9 peserta diantaranya dinyatakan kompeten. Sehingga, secara nasional sudah ada 12.200 wartawan kompeten dari pelaksanaan 427 UKW. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA