Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB Ketat Diterapkan Besok, Ini Kegiatan Yang Boleh Dan Tidak Boleh Beroperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 13 September 2020, 16:33 WIB
PSBB Ketat Diterapkan Besok, Ini Kegiatan Yang Boleh Dan Tidak Boleh Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria/Ist
rmol news logo Sejumlah kegiatan akan dibatasi dalam penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9) besok.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nantinya, kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah atau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi kapasitas 25-50 persen dari keadaan normal sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

"Pada perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik tapi di swasta harus ada peningkatan," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (13/9).

Ia membeberkan, hanya 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi. Adapun 11 bidang usaha vital yang tetap diperbolehkan berjalan yaitu kesehatan, bahan pangan baik makanan atau minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informatika.

Selanjutnya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, Gubernur Anies juga menegaskan, seluruh tempat hiburan di Jakarta juga kembali ditutup kegiatan yang mengumpulkan massa akan dilarang. Termasuk sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi.

Sementara pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi   dengan menerapkan kapasitas 50 persen dari keadaan normal.

"Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," sambung Anies.

Untuk tempat ibadah, mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan menjelaskan, tempat ibadah yang berada di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Namun tempat ibadah yang dikunjungi banyak masyarakat dari berbagi lokasi dan tempat ibadah di wilayah zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Jadi misalnya masjid raya, itu harus ditutup dulu tapi tempat ibadah di komunitas bisa dijalankan," tandas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA