Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KASN Terima Pengaduan Terkait Kasus Netralitas ASN Dari Bawaslu Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 12 September 2020, 05:33 WIB
KASN Terima Pengaduan Terkait Kasus Netralitas ASN Dari Bawaslu Sumut
Ilustrasi ASN/Net
rmol news logo Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima beberapa pengaduan dari Bawaslu terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pada Pilkada 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini disampaikan Askom Pengawasan Bidang Kode Etik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung dalam webinar yang digelar oleh Publigo Institute yang bekerja sama dengan Prodi Ilmu Administrasi Publik FISIP USU dan Indonesian Association for Public Administration (IAPA) Sumut-NAD. Kamis, (10/9) sore.

“Kami sudah menerima berbagai laporan aduan keterlibatan ASN selama pelaksanaan pilkada, termasuk dari Bawaslu Sumut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh PPL. Namun KASN juga akan melakukan pembinaan terhadap ASN adalah sistem reward dan punishment yang diatur dalam sistem merit untuk mencegah pelanggaran netralitas terjadi lagi,” ujar Pangitahuan, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Ia mengatakan, untuk penindakan soal indikasi ketidaknetralan ASN pada Pilkada, sudah diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.

Namun demikian, ia tetap mengajak agar masyarakat secara pro aktif ikut mengawasi perilaku ASN pada agenda politik lima tahunan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk mau melaporkan setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dimana hal ini dilakukan sebagai pertukaran informasi dan data yang nantinya sebagai penegakan hukum bagi ASN yang terindikasi tidak netral selama pelaksanaan Pilkada 2020,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA