Hal ini terkuak saat rapat dengar pendapat antara Dinas Pendidikan Kota Salatiga dan DPRD Salatiga, di Lantai II Gedung DPRD Salatiga, Jumat (11/9).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Yuni Ambarawati menerangkan, pembatalan pemberian kuota internet belajar gratis dari Pemkot Salatiga disebabkan telah bergulirnya program yang sama dari pemerintah pusat.
"Kementerian Pendidikan telah menggulirkan program pemberian bantuan internet gratis selama pandemi Covid-19. Jadi, agar tidak dobel anggaran yang dari Pemkot Salatiga kami batalkan," ujar Yuni seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng.
Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit mengatakan, nota dinas yang dibuat dibatalkan untuk empat bulan atau hingga akhir tahun 2020.
"Sehingga, nota dinas yang dibuat dibatalkan untuk empat bulan dengan total Rp 5 miliar dengan masing-masing per bulan Rp 1,3 miliar untuk 28 ribu siswa," sebut Dance.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: