Karena itulah, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pengawasan, Iskardo P Panggar, mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) dan partai politik untuk tidak menimbulkan klaster baru menjelang dan saat Pilkada. Termasuk, pesta kemenangan pascapilkada nanti.
Terlebih lagi, potensi penyebaran akibat adanya kerumunan sudah terjadi di masa pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU beberapa waktu lalu.
Dikatakan Iskardo, Bawaslu akan memanggil dan meneruskan hasil temuan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) kepada pihak-pihak terkait, guna mencegah atau membuat jera para pelanggar.
"Dugaaan pelanggaran protokol kesehatan ini diteruskan kepada pihak terkait yaitu Satgas Covid-19, Satpol-PP, TNI/Polri, soalnya ini pelanggaran terkait Peraturan Gubernur Lampung (Pergub)," katanya kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (10/9).
Hasil temuan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti kurang lebih dua hari. Karena ada dua langkah yang harus dilakukan yaitu memanggil pihak terkait dan meneruskan ke pihak selanjutnya.
"Untuk imbauan ada beberapa yang perlu dilakukan yaitu harus berkoordinasi dengan Satgas secara intens terkait hal ini dan tahapan selanjutnya termasuk kampanye dan lainnya," ujar Iskardo.
"Jangan sampai perayaan atau pesta kemenangan nantinya menjadi upacara kematian," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.