Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jakarta PSBB Total, Pemkot Bekasi Masih Terapkan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 10 September 2020, 21:50 WIB
Jakarta PSBB Total, Pemkot Bekasi Masih Terapkan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19
Walikota Bekasi Rahmat Effendi/RMOLJabar
rmol news logo Pemerintah Kota Bekasi belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total seperti di DKI Jakarta. Alasannya, Kota Bekasi memiliki cara berbeda dalam menangani Covid-19.

Meski karakter masyarakatnya hampir sama namun penangananya berbeda.

Di wilayah Kota Bekasi digencarkan program penilaian penanganan Covid-19 pada wilayah RW Siaga sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Program RW Siaga menggencarkan ketahanan pangan masyarakat, zero criminal dan pencegahan Covid-19 di masyarakat. Selain itu, dilakukan Program Gebrak Masker dan Tracking Pasien Covid-19.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, Pemkot Bekasi masih berpegang pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman virus corona baru (Covid-19) berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020. Pada masa ATHB Aman Covid, penanganan Covid-19 diperketat sambil berjalan ekonomi masyarakatnya.

“Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman,” beber Rahmat Effendi seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (10/9).

Lebih lanjut pada keputusan Walikota, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada kecamatan dan/atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

“Kita juga meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI/Polri, serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat atau fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini, harus memberlakukan Protokol Kesehatan.

Walaupun begitu, Pemkot Bekasi tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa seperti di DKI Jakarta yang memperketat PSBB.

“Pemkot Bekasi sekarang ini perlu meninjau kembali hasil evaluasi penanganan Covid-19 dan dirapatkan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin, 14 September 2020,” ungkap dia.

Dijelaskan lebih lanjut, pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang menyatakan kasus Covid-19 karena adanya interaksi dengan daerah mitra termasuk yang akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Bekasi dalam rapat dengan Forkominda Kota Bekasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA