Camat Cisewu, Heri Hermawan menjelaskan, pihaknya bersama Muspika Cisewu sudah resmi membubarkan paguyuban tersebut. Aktivitas paguyuban tersebut telah membuat resah dan banyak bertentangan dengan warga.
“Kami sepakat untuk membubarkan paguyuban itu. Ada beberapa hal yang menyimpang dari aktivitas paguyuban,†ucap Heri, Kamis (10/9), dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Menurutnya, setelah pembubaran kegiatan paguyuban tersebut, situasi di Cisewu terbilang kondusif. Ia mengaku menerima masukan warga agar semua aktivitas paguyuban itu dihentikan dan organisasinya dibubarkan.
“Masyarakat sudah mengerti dan bisa menahan diri. Kami juga minta kepada warga untuk menjaga kondusivitas ini,†ujarnya.
Hari ini, Kamis (10/9) para pengikut paguyuban membuat surat pengunduran diri. Surat itu akan diserahkan kepada Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Kecamatan Cisewu. Mereka beralasan, misi organisasi tidak sejalan dengan pemahaman warga yang jadi pengikut.
“Saya dan anggota yang lain hari ini membuat surat pengunduran diri. Sudah banyak hal yang menyimpang dari paguyuban ini,†kata Ai Laela.
Salah satu yang dinilai menyimpang oleh Ai adalah perubahan ayat Al Quran. Kalimat 'Bismillah' diganti menjadi 'Al-Bismillah' oleh pimpinan paguyuban.
Ai yang masuk jadi anggota sejak Agustus 2020 menilai ada kejanggalan dari paguyuban itu. Namun, selama menjadi anggota, Ai belum pernah dipungut bayaran.
Sementara, dari informasi anggota lain, ada biaya pendaftaran sebesar Rp 100 ribu untuk membuat kartu anggota. Selain itu, ada juga biaya pembuatan sertifikat pendanaan sebesar Rp 600 ribu.
Ai mengaku tertarik bergabung karena dijanjikan mendapat sejumlah keuntungan berupa uang. Namun janji itu tidak terbukti hingga kini.
“Yang masuknya duluan itu ada pungutan untuk jadi anggota. Alasannya buat dipakai kartu anggota terus ada juga untuk jaminan bantuan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.