Hal ini terungkap melalui penjelasan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, yang mengatakan biaya pendaftaran yang dikenakan kepada anggota baru besarannya variatif. Mulai Rp 100 ribu sampai Rp 600 ribu.
“Soal uang pendaftaran ini sudah jadi fakta yang ditemukan. Berdasarkan hasil keterangan mantan anggota yang kami periksa,†ucap Maradona, Kamis (10/9), dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Dari empat saksi yang merupakan mantan anggota paguyuban, mereka tidak mengetahui soal pembuatan lambang Garuda yang diubah. Termasuk tujuan pendirian organisasi itu.
Mereka tertarik untuk bergabung karena dijanjikan sesuatu. Yakni pencairan deposito emas yang berada di Bank Swiss.
“Tapi setelah bergabung beberapa lama, mereka ragu dengan janji dari pimpinan paguyuban itu. Akhirnya mereka memilih keluar,†jelasnya.
Fakta lain yang ditemukan polisi dari hasil pemeriksaan tersebut yakni adanya tipu muslihat dari pimpinan paguyuban kepada calon anggota. Mereka berusaha meyakinkan orang yang ingin bergabung untuk membayar uang pendaftaran dengan iming-iming tertentu.
“Perkara penipuan ini bisa dijerat pasal 378, 379 yakni penipuan sebagai mata pencaharian,†ujarnya.
Terkait jumlah anggota paguyuban, Maradona mengaku belum mengetahui pasti. Para saksi yang diperiksa memberikan keterangan yang berbeda.
“Keterangan saksi masih beda-soal jumlah anggota. Ada yang menyebut di bawah 100, ada di bawah 200,†ucapnya.
Maradona mengklaim saat ini sudah tak ada aktivitas paguyuban tersebut di Kecamatan Cisewu. Bahkan sudah tak ada anggota yang aktif dalam organisasi itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.