Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencatumkan kebijakan baru terkait pemberlakuan PSBB transisi yang dapat diperpanjang secara otomatis.
Terkait hal ini, masih belum ada penjelasan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun demikian, Anies memberi sinyal bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun paket kebijakan baru terkait penanganan virus corona baru alias Covid-19 di Ibukota.
Di antaranya memuat aturan ganjil genap dan bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
"Kita sedang menyiapkan satu paket kebijakan, jadi bukan masing-masing item," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui seusai rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9).
Orang nomor satu di Jakarta itu menambahkan dalam waktu dekat dirinya akan mengumumkan kebijakan tersebut
"Karena siklus PSBB kita akan berakhir tanggal 9 dan saat itu kita akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: