Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengatakan proposal dari tiga manajemen bioskop tersebut diajukan pada 3 September lalu.
"Baru satu manajemen yang diminta presentasi atau paparan proposalnya, yaitu XXI pada hari Senin tanggal 7 September 2020. Saat ini diminta untuk revisi protokol kesehatannya," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (9/8).
Jika revisi tersebut telah disetujui, lanjut Bambang, maka Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI menerbitkan SK tentang Persetujuan Operasi bioskop XXI.
Setelah itu, manajemen XXI melakukan simulasi dan sosialisasi kepada masyarakat minimal selama 3 hari.
"Sosialisasi penting agar masyarakat juga ikut memberi penilaian dan masukan tentang protokol kesehatan yang ditetapkan," jelasnya.
Bambang menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 sebelum mengizinkan bioskop beroperasi.
Data-data epidemiologis, mulai dari jumlah kasus, positivity rate, sampai tingkat penularan Covid-19 di Jakarta akan diperhatikan secara serius dalam pembukaan bioskop.
"Ya tentu saja, makanya nanti yang memutuskan tim gabungan, di mana dalam tim tersebut terdapat instansi yang memiliki dokter, ahli kesehatan atau epidemiolog yang ikut menentukan pembukaan bioskop," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: