Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemda Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi Dan Kabupaten Karawang Minim Capaian Inovasi Penyerahan PSU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 September 2020, 02:50 WIB
Pemda Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi Dan Kabupaten Karawang Minim Capaian Inovasi Penyerahan PSU
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada tiga wilayah yang minim capaian dalam melakukan inovasi terkait penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU).

Ketiga wilayah yang minim capaian itu diantaranya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK, Tri Budi Rochmanto mengatakan, KPK mendorong agar ketiga wilayah tersebut untuk melakukan inovasi demi mempercepat penyerahan PSU oleh pengembang di wilayah masing-masing

Hal tersebut disampaikan Tri Budi pada saat rapat monitoring evaluasi atau monev secara daring pada hari ini Selasa (8/9).

"Menurut catatan kami, penyerahan fasum-fasos dari pengembang ke pemda untuk Kabupaten Karawang baru 16 persen, Kabupaten Bekasi 6,7 persen dan Kota Bekasi 21 persen. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan," ujar Tri Budi Rochmanto.

Pada pertemuan yang juga dihadiri perwakilan ketiga Pemda tersebut, KPK mencatat beberapa persoalan yang mengemuka. Diantaranya, terkait biaya dan keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui lagi oleh Pemda.

Seperti perwakilan dari Pemkab Karawang, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karang, Acep Jamhuri yang menyampaikan bahwa pada 2020, dari 20 pengembang di Kabupaten Karawang, sebanyak 11 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda.

"Mayoritas PSU berupa TPU dengan luas 4 hektar. Total Perumahan di Karawang berjumlah 342 perumahan," kata Acep.

Selain itu kata Acep, saat ini penyerahan sertifikat masih atas nama pengembang dan bukan atas nama Pemda. Alasannya karena pengembang belum mengatasnamakan Pemda dengan alasan karena biaya yang cukup besar yang harus dikeluarkan pengembang.

Penyerahan PSU oleh pengembang sendiri sebenarnya kata Acep telah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang nomor 9/2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bekasi M.A. Supratman melaporkan bahwa, dari 35 perumahan yang ditargetkan 2020 ini, sebanyak 24 pengembang sudah menyerahkan PSU.

Namun, di luar itu sebanyak 70 perumahan sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya. Total perumahan di Kabupaten Bekasi berjumlah 355 perumahan dari sekitar 200 pengembang.

"Saya menyarankan kalau bisa regulasi terkait penyerahan fasum-fasos ini diseragamkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis termasuk berapa lama pengembang wajib menyerahkan," usul Supratman.

Supratman pun menambahkan bahwa kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang sudah diatur di Perda Kabupaten Bekasi nomor 9/2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Berbeda dengan Pemkab Bekasi dan Karawang, Inspektur Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro mengatakan bahwa, pihaknya telah berupaya melakukan inovasi untuk mendorong percepatan dan meminimalisir potensi tidak diserahkannya PSU kepada pemda.

Salah satunya dengan merevisi Perda Kota Bekasi nomor 6/2018 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

"Masuk dalam usulan revisi adalah adanya mekanisme penggantian relokasi PSU atau pembayaran ke kas daerah sejumlah uang untuk pengadaan penggantian. Selain itu, dalam waktu 6 bulan pengembang wajib menyerahkan fasum-fasos ke pemda," jelas Widodo.

Widodo menambahkan, data per 31 Agustus 2020, PSU yang telah diserahterimakan dan masuk neraca yaitu sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter persegi, senilai Rp 2,8 Triliun.

Sedangkan, PSU yang telah diserahterimakan namun masih proses penetapan nilai berjumlah 5 perumahan dengan luas 9.174 meter persegi. Sisanya, belum menyerahkan PSU dengan luas 172.793 meter persegi.

Dalam pertemuan itu, KPK juga meminta Pemda agar memiliki aturan yang memadai sebagai syarat penegakan aturan.

Selain itu, Perda tersebut juga harus mengakomodasi berbagai kondisi di lapangan yang terkait dengan fasum-fasos tersebut. Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Bekasi terbilang salah satunya. Sedangkan terkait sistem pengawasan, KPK meminta sebaiknya dibuat dalam bentuk dashboard.

"Intinya bagaimana data ini dapat terintegrasi dan terpantau mulai dari pengembang memohon perizinan, sampai dengan kewajiban menyerahkan fasum-fasos tersebut," pungkas Tri Budi.

Usai pertemuan ini, KPK akan mengirimkan surat ke seluruh Pemda dan menjadwalkan pertemuan antara pemda dengan asosiasi real estate serta BPN. KPK meminta dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Pemda dapat meningkatkan capaian secara signifikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA