Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cuti Yusuf Kohar Disetujui Gubernur, Walikota Bandarlampung: Enggak Paham Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 08 September 2020, 17:11 WIB
Cuti Yusuf Kohar Disetujui Gubernur, Walikota Bandarlampung: Enggak Paham Aturan
Walikota Bandarlampung, Herman HN, menilai pengajuan cuti yang dilakukan Wakil Walikota Yusuf Kohar tidak paham administrasi/RMOLLampung
rmol news logo Pengajuan cuti yang dilakukan Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, untuk ikut pilwalkot kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai sebagai sesuatu yang tak paham administrasi.

"Ada undang-undang yang mengaturnya. Tapi, ini nyelonong pakai cap walikota. Enggak mengerti administrasi, enggak mengerti aturan,” ujar Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Menurut walikota dua periode itu, Arinal seharusnya, mengembalikan surat cuti tersebut, bukan malah membalas dan mengirimkan tembusannya ke Sekda Kota Bandarlampung.

“Sudah mulai pening semua ini,” katanya tanpa menjelaskan maksudnya, dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Herman HN menilai Yusuf Kohar telah melampaui kewenangan dengan menggunakan kop surat dan cap walikota dalam surat pengajuan cutinya.

"Gagal paham administrasi," ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (8/9).

Menurut Herman HN, jika prosedural, apa lagi hal itu telah diatur dalam undang-undang, dirinya tidak akan menahan izin pengajuan cuti Yusuf Kohar.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota, Jumat (4/9), Yusuf Kohar yang berpasangan dengan Tulus Purnomo mengajukan cuti sebagai wakil walikota.

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengatakan Yusuf Kohar mulai cuti tiga hari setelah pengundian nomor urut hingga memasuki masa kampanye. Mulai 26 September aampai 5 Desember 2020.

Yusuf Kohar bersyukur surat cutinya sudah disetujui Arinal Djunaidi lewat surat No.131.18/2549/01/2020.

Surat tertanggal 27 Agustus itu mengatur selama cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Arinal membenarkan telah memberikan izin cuti kepada semua kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan ikut serta Pilkada Serentak 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA