Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Warga Indonesia Terancam Ditolak Masuk Negara Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 07 September 2020, 11:28 WIB
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Warga Indonesia Terancam Ditolak Masuk Negara Lain
Ahli Epidemiologi dan Kesehatan Masyarakat, dr Pandu Riono/Net
rmol news logo Departemen Imigrasi Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Sialnya, salah satu negara yang tidak diizinkan masuk ke Malaysia adalah Indonesia. Hal itu karena Indonesia menjadi satu dari sekian negara dengan jumlah kasus terbanyak Covid-19.

Ahli Epidemiologi dan Kesehatan Masyarakat, dr Pandu Riono mengatakan, penduduk Indonesia potensial ditolak di mana-mana. Karena Indonesia termasuk negara yang belum aman dari Corona.

"Termasuk kemungkinan bila ingin ibadah umroh atau haji bila sudah diizinkan," ujar Pandu Riono lewat akun Twitter pribadinya, Senin (7/9).

Pandu pun meminta kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret untuk melindungi warga negaranya.

"Mewujudkan NKRI aman itu amanah konstitusi utama yang harus terus didorong kepada penyelenggara negara," tegasnya.

Adapun warga negara yang dilarang masuk ke Malaysia adalah pemegang visa kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chile, Iran, Inggris, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina, dan Indonesia.

Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap, visa program Malaysia My Second Home (MM2H) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III), pas Residen Talent (RPT), serta Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass). Visa pelajar dan visa kunjungan sementara juga termasuk di dalam aturan tersebut.

Namun pengecualian diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama, atau penduduk negara lain, seperti pemegang paspor PBB, WHO, dan UNDP.

Selian itu, kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat "general declaration", kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas juga masih boleh masuk Malaysia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA