Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peliputan Wartawan Dibatasi, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Serang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 06 September 2020, 04:27 WIB
Peliputan Wartawan Dibatasi, Ini Penjelasan KPU Kabupaten Serang
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar/RMOLBanten
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengklarifikasi terkait dengan pembatasan wartawan saat meliput pendaftaran Pilkada.

KPU mengklaim pihaknya terbuka kepada siapapun untuk melakukan peliputan. Namun KPU tidak memprediksi jumlah media yang hadir.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, Sabtu (5/9).

"KPU tidak tertutup bagi siapapun. Sangat penting peran temen-temen media, hanya saja yang kami tahu cuma ada 17 media yang biasa keluar masuk KPU," terang Abidin.

Baginya, kesalahan media yang enggan bersilaturahmi, sehingga berimbas pada kebijakan pembatasan liputan oleh awak media.

Pihaknya bukan tidak membolehkan awak media untuk masuk dan meliput. Hanya saja, media yang terkonfirmasi pada setiap kegiatan KPU hanya 17 media.

"Karena kami sepakat, yang boleh masuk ke dalam hanya 100 orang, tolong pahami, kita masih pandemik. Maka, kami tegas siapapun yang tidak menggunakan ID Card tidak boleh masuk," jelasnya, dilansir Kantor Berita RMOLBanten.

Selain itu, pihaknya ingin tegas menerapkan protokol kesehatan. Maka dari itu, pihaknya menekankan penerapan physical distancing.

Diketahui, untuk di dalam ruangan sendiri, hanya ada Bapaslon, Ketua Parpol, Sekertaris Parpol, Bawaslu, dan beberapa staf KPU.

Sedangkan untuk Minngu (6/9) yang adalah pendaftaran hari terakhir, dirinya mempersilakan para awak media untuk datang dengan menggunakan ID Pers dan menerapkan protokol kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA