Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Masuk Zona Merah, Bupati Bekasi Keluarkan SK Perketat Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 04 September 2020, 01:59 WIB
Kembali Masuk Zona Merah, Bupati Bekasi Keluarkan SK Perketat Protokol Kesehatan
Jurubicara Gugus Tugas Covid-19, dr. Alamsyah/Net
rmol news logo Akibat lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di beberapa perusahaan industri, status zona wilayah Kabupaten Bekasi berubah dari zona kuning ke zona merah dengan tingkat risiko tinggi.

Hal ini diputuskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020,  tentang Perpanjangan Kelima Masa PSBB Proporsional Untuk Wilayah Bodebek, terhitung 1 september 2020 sampai dengan 29 September 2020.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih timbulnya kasus-kasus baru di setiap wilayah tersebut.

Jurubicara Gugus Tugas Covid-19, dr. Alamsyah mengatakan, akibat hal tersebut, bupati merespons perkembangan status Covid-19 di Kabupaten Bekasi tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020.

Surat Keputusan tersebut merupakan pengubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli lalu.

“Bupati telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan yang nantinya semoga dapat mencegah adanya klaster-klaster baru lagi,” ujarnya dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (3/9).

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan peraturan pada sektor perusahaan dan industri, yang mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk memeriksakan test swab PCR kepada minimal 10 persen dari seluruh karyawan atau pekerjanya, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Alamsyah mengatakan, peraturan tersebut berlaku hingga pandemik ini berakhir di Kabupaten Bekasi.

“Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai pandemik ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur hal tersebut,” kata Alamsyah.

Tidak hanya perusahaan, pada surat keputusan tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan, juga sektor transportasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA