Begitu penekanan yang disampaikan Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo. Dia memastikan bahwa PHK terhadap 8 karyawan sudah melalui mekanisme yang sesuai.
PHK dilakukan karena para pekerja melakukan pelanggaran kategori berat.
“Jadi ya konsekuensinya ya di-PHK," ujar Jhony kepada wartawan, Kamis (3/9).
Dirut yang baru diangkat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Mei 2020 itu juga memastikan bahwa PHK tidak berkaitan dengan tuntutan upah lembur 2015 hingga 2019.
"Ya emang gitu faktanya, nggak ada hubungannya," lanjut eks Direktur Angkasa Pura tersebut.
Menurutnya, masalah upah lembur juga sudah selesai melalui SK Direksi di akhir 2019, di mana ada 3 serikat pekerja yang telah menyatakan sepakat dengan solusi itu.
“Ada notulennya kok. Lah ini serikat pekerja yang dibentuk belakangan kok malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak-balik nih ceritanya," beber Jhony.
“Mereka bukan lagi memperjuangkan hak, tapi sedang memaksakan aspirasinya, nggak boleh dong memaksakan itu," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: