Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awas! Tunjangan ASN Pemprov Jateng Dipotong Kalau Langgar Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 03 September 2020, 03:57 WIB
Awas<i>!</i> Tunjangan ASN Pemprov Jateng Dipotong Kalau Langgar Protokol Kesehatan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo/Net
rmol news logo Langkah tegas dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menertibkan protokol kesehatan Covid-19.

Salah satu langkahnya, jajaran pegawai Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat denda.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya membuat peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur soal sanksi teguran lisan hingga denda uang.

Bahkan jika pelanggarannya berat, sanksinya bisa pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan.

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (2/9).

Terkait penertiban aparat tersebut, Ganjar meminta masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Kata dia, apabila kedapatan ASN Pemprov Jateng langgar protokol di tempat umum, bisa melaporkan.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya.

Di sisi lain, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menambahkan, dasar Pergub tersebut adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," terangnya.

Pemberian sanksi, lanjut Herru tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi.

"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA